TRUK RAMAH LINGKUNGAN: Menuju Masa Depan Transportasi yang Berkelanjutan
Penulis : Pradhana W. Nariendra
02 May 2024
Masa Depan Angkutan Truk: Menuju Industri Transportasi yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Manajemen Transportasi - Industri truk angkutan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk isu energi dan kinerja lingkungan yang kurang memadai. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena angkutan barang melalui darat berkontribusi besar terhadap emisi GRK, yang memperburuk dampak lingkungan sektor transportasi (Yang dkk., 2021).
Jenis Truk yang Menyumbang Emisi Terbesar
Menurut penelitian, heavy duty truck dengan standar emisi Euro-2 menjadi penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kapasitas mesin yang lebih besar, populasi kendaraan yang signifikan, serta usia armada yang rata-rata sudah tua, di mana 70% truk berusia lebih dari 20 tahun, menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan baru (GIZ, 2019; Yang et al., 2021)..
Dampak Penggunaan Bahan Bakar dan Emisi Kendaraan
Penggunaan bahan bakar kendaraan memiliki dampak langsung terhadap emisi yang dihasilkan. Semakin besar penggunaan bahan bakar, semakin banyak emisi yang dihasilkan. Misalnya, setiap penambahan konsumsi bahan bakar sebesar 1 liter per 100 kilometer dapat meningkatkan emisi CO2 hingga 24,17 gram per kilometer (Al-Hasan, 2007).
Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa heavy duty truck dengan standar emisi Euro-2 menghasilkan emisi CO2 dan NOx yang lebih tinggi dibandingkan light duty truck (Mahalana dkk., 2022). Situasi ini semakin diperburuk oleh usia armada truk di Indonesia, di mana 70% dari 7 juta truk yang beroperasi berusia lebih dari 20 tahun (GIZ, 2019; Yang dkk., 2021), sehingga meningkatkan emisi CO2 secara signifikan.
Upaya Mengurangi Emisi: Penerapan Standar Euro dan Jenis Truk Penyumbang Emisi Terbesar
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Peraturan ini mewajibkan kendaraan kategori N (mobil angkutan barang) dan kategori O (kendaraan bermotor gandengan atau tempel) produksi baru untuk menerapkan standar emisi Euro-4.
Standar emisi Euro-4 memiliki beberapa keunggulan dibandingkan Euro-2, yaitu:
Penurunan emisi yang signifikan
Penghematan bahan bakar
Peningkatan daya saing industri otomotif dan pangsa pasar internasional
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan emisi truk dengan beberapa upaya, yaitu Penerapan standar emisi Euro-4: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, standar emisi Euro-4 diwajibkan untuk truk baru dan diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan.
Tantangan dan Solusi
Penerapan standar emisi Euro-4 dan peremajaan armada truk bukan tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
Biaya pembelian truk yang tinggi: Biaya pembelian truk baru dengan standar emisi Euro-4 lebih mahal dibandingkan truk Euro-2. Hal ini menjadi beban bagi para pemilik truk, terutama pengusaha kecil.
Biaya BBM tinggi: Harga bahan bakar non subsidi, seperti Dexlite dan Pertamina Dex, significantly lebih mahal dibandingkan dengan solar subsidi. Hal ini menjadi beban bagi para pengusaha truk, terutama pengusaha kecil dan menengah.
Ketidakpastian: Harga bahan bakar non subsidi fluktuatif dan sering mengalami kenaikan. Hal ini membuat pengusaha truk sulit untuk memprediksi biaya operasional dan membuat perencanaan keuangan.
Ketersediaan: Tidak semua SPBU menyediakan bahan bakar non subsidi. Hal ini menyulitkan pengusaha truk untuk mendapatkan bahan bakar yang sesuai dengan standar emisi Euro-4.
Kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan belum memilih jasa angkutan yang ramah lingkungan.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan solusi antara lain:
Pemberian insentif: Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pengusaha truk yang menggunakan bahan bakar non subsidi, seperti subsidi langsung, pengurangan pajak, atau pembiayaan yang mudah.
Stabilisasi harga: Pemerintah perlu melakukan intervensi untuk menstabilkan harga bahan bakar non subsidi dan mencegah kenaikan harga yang berlebihan.
Peningkatan infrastruktur: Pemerintah perlu memperluas jangkauan SPBU yang menyediakan bahan bakar non subsidi, terutama di daerah-daerah terpencil.
Edukasi dan sosialisasi: Pemerintah perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha truk tentang manfaat penggunaan bahan bakar non subsidi dan dampak negatif penggunaan solar subsidi terhadap lingkungan.
Kerjasama dari berbagai pihak: seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih besar untuk mendorong peremajaan armada truk.
Kesimpulan
Truk tugas berat dengan standar emisi Euro-2 merupakan jenis kendaraan truk yang menyumbang emisi terbesar di Indonesia. Upaya pemerintah dalam menerapkan standar emisi Euro-4 dan mendorong peremajaan armada truk diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang dari sektor transportasi dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia.